Jemput Paket Narkoba, Pria 28 Tahun di Ternate Diringkus Polisi

Pelaku saat ditahan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut

Ternate, malutpost.com -- Seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), inisial RO alias Omar (28 tahun) diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut.

Omar ditangkap anggota unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut saat menjemput paket berisi Narkoba jenis ganja pada salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Ternate Selatan, pada Minggu (17/11/2024), sekira pukul 15.35 WIT.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo menjelaskan, penangkapan dilakukan usai anggota menerima laporan masyarakat.

"Dari informasi itu (laporan masyarakat), anggota langsung mendatangi lokasi pengiriman yang ada di Kelurahan Tanah Tinggi," ungkap Edy, Senin (18/11/2024).

Edy bilang, di lokasi, gerak gerik Omar terlihat sangat mencurigakan. Omar juga tidak menunggu lama dan lama langsung mengambil paket berisi Narkoba tersebut.

"Ketika dia (Omar) mengambil, anggota yang dipimpin IPDA Abrar langsung menghampirinya guna memastikan isi paket. Benar saja, saat dibuka, paket berisikan narkoba jenis ganja berisikan 89 sachet kecil dan 3 sachet sedang dengan berat bruto 129,8 gram," tegasnya.

Selain ganja, Edy menyebut anggota juga mengamankan 1 buah handphone Samsung berwarna abu-abu dengan nomor SIM card 08229814420.

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke kantor untuk diproses lebih lanjut, dari hasil tes urine juga positif ganja," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...