Tuduh Panwas Desa Mabuk Saat Mengawas, Bawaslu Sula Sebut Tim Hukum dan Jurkam FAM-SAH Bicara ‘Ngawur’

Zulfitrah Hasim.(Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara angkat bicara terkait tudingan juru kampanye dan tim hukum pasangan calon, Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Sale Marasabessy (FAM-SAH) yang menyatakan Panwas Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku melakukan penghasutan saat pelaksanaan kampanye dalam keadaan mabuk.

Plh Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim menegaskan, tudingan yang disampaikan juru kampanye dan tim hukum FAM-SAH itu tidak benar dan sesat.

"Tudingan yang disampaikan itu sesat dan tidak benar sebagaimana laporan hasil pengawasan yang di sampaikan oleh Panwascam kepada Bawaslu kepulauan Sula," katanya, Sabtu (16/11/2024).

Dia menyebut, setelah pelaksanaan kampanye FAM-SAH di Desa Kabau Pantai itu para simpatisan dan pendukung tidak langsung membubarkan diri, tapi masih melanjutkan acara pesta joget dan itu telah melewati batas waktu kampanye yakni, pukul 00.00 Wit.

"Tidak hanya itu, sebagian simbol-simbol dan atribut kampanye juga masih terpasang, bahkan pasangan calon juga masih berada di tempat yang sama sehingga Panwascam dan Panwas Desa Kabau pantai masih tetap melanjutkan melakukan pengawasan dalam kegiatan lanjutan pesta joget tersebut," ujarnya.

Karena semakin melewati batas waktu kampanye, lanjutnya, sehingga Panwaslu Kecamatan Sulabesi Barat berkoordinasi dengan jurkam, Burhanudin Buamona agar tidak melanjutkan kegiatan pesta joget yang diiringi oleh Artis, sebab di dalam surat pemberitahuan izin kampanye yang ditembuskan kepada Bawaslu Kepulauan Sula tidak ada bentuk kegiatan kampanye lain selain kegiatan kampanye pertemuan terbatas.

Mirisnya, hal tersebut tidak dihiraukan oleh para jurkam dan pelaksana kampanye dan malah menentang Panwaslu Kecamatan Sulabesi barat dengan mengatakan anda kenapa, suka tekan-tekan kami, pesta akan kami jalankan. Jika anda tidak senang, silahkan lapor ke Bawaslu Kabupaten.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...