Diperintah Terdakwa, Saksi Mengaku Membuat Surat Rekomendasi WIUP Gunakan Kop Gubernur

Pengakuan Saksi Ruli saat ditampilkan di sidang terdakwa Muhaimin Syarif. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Mantan anak buah terdakwa Muhaimin Syarif alias (Ucu) mengaku diperintahkan membuat surat rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menggunakan kop Gubernur Maluku Utara.

Ini disampaikan Ruli Kurniawan selaku tenaga teknis perencanaan di PT. Taliabu Godo Maogena, saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (6/10/2024).

Sidang perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu atas kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang ini dipimpin majelis Hakim Ketua, Rudi Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota lainnya.

Dalam persidangan, Ruli mengaku dirinya bekerja di PT. Taliabu Godo Maogena, sebagai tenaga teknis perencanaan. Karena saat itu perusahaan tersebut beroperasi di bidang kayu.

"Saya masuk kerja sejak 2020 dan berhenti 2022. Tapi saya mengetahui perusahaan itu milik terdakwa di tahun 2021," kata Ruli menjawab pertanyaan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Rikhi BM.

Berjalan waktu, sambung Ruli, di tahun 2022 dirinya sering dipanggil ke Jakarta, yakni di kantor terdakwa yang beralamat di Gedung Central Park, Jakarta Barat.

"Di kantor Jakarta, saya sering ketemu terdakwa untuk melaporkan kegiatan potensi dan produksi kayu di Taliabu," akunya.

Dari pertemuan itu, Ruli bilang, selain mengerjakan tugas sebagai tenaga teknis perencanaan di PT. Taliabu Godo Maogena, terdakwa mulai perintahkan untuk membuat atau mengetik surat rekomendasi WIUP dari Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) bertujuan kepada ESDM Cq Dirjen Minerba.

"Banyak sekali saya ketik surat rekomendasi WIUP menggunakan kop surat Gubernur yang diperintahkan terdakwa. Nomor-nomor surat itu diberikan oleh terdakwa," tegasnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Muhaimin Syarif, pada Rabu 30 Oktober 2024 lalu, terungkap kalau terdakwa Muhaimin Syarif sering meminta nomor surat untuk pengurusan pengusulan WIUP kepada salah satu staf Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara, bernama Said melalui via WhatsApp. Hal tersebut, juga diakui Said saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Untuk diketahui, terdakwa Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one).

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025