Praktisi Hukum Desak KPK Dalami Kasus Suap Proyek dan Izin Tambang di Maluku Utara

Ternate, malutpost.com -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak dalami keterlibatan sejumlah Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dalam proses pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dalam kasus suap proyek dan perizinan tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu.
Keterlibatan sejumlah kadis dalam proses pengusulan WIUP ini terungkap saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis 31 Oktober 2024 lalu.
"Kadis ESDM Malut, Suryanto Andili dan beberapa kadis lainnya diungkap ikut memuluskan pengusulan WIUP ke mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dan beberapa proyek milik terdakwa Ucu," kata Rezki Yulpermatasari, praktisi hukum Maluku Utara, Senin (4/11/2024).
Menurut Rezki, segala bentuk pengakuan jika diungkap dalam persidangan maka memiliki kekuatan dan mengikat. Artinya, dari berbagi keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dapat dibantahkan dengan pengakuan dalam persidangan.
"Apalagi Suryanto mengakui telah memberikan dokumen dalam bentuk flashdisk kepada terdakwa Ucu dalam pengurusan proyek dan pencairan. Maka KPK sebagai lembaga pemberantasan Korupsi, harus menetapkan saksi Suryanto sebagai tersangka, sebagai wujud pertanggung jawaban hukum,” tegasnya.
Apalagi sambung Rezki, menyangkut izin tambang banyak melahirkan masalah lingkar tambang hingga pada persoalan lingkungan hidup di Maluku Utara.
"Masalah perizinan tambang ini jelas terjadi di Maluku Utara, hingga berdampak pada konflik lingkungan. Jadi tidak ada alasan KPK untuk tidak serius dalami fakta persidangan," pungkasnya. (one)
Komentar