Dir Intelkam Polda Malut Diminta Kroscek SKCK Seorang Mantan Narapidana

Ternate, malutpost.com -- Direktur Intelkam Polda Maluku Utara (Malut) diminta mengkroscek penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap seorang mantan narapidana inisial NO alias ongen, kasus pemalsuan dokumen sertifikat vaksinasi Covid-19 lalu.
Pasalnya, penerbitan SKCK untuk NO dianggap tidak melalui prosedur yang jelas, karena dalam SKCK tidak dicantumkan bahwa NO telah melakukan catatan kriminal sebagaimana surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor: 202/PID.B/2023/PN Tte, tertanggal 21/11/2023 dengan penahanan pertama 07/09/2023.
Informasi yang diterima malutpost.com, SKCK yang diterima NO berdasarkan Nomor: SKCK/Yanmas/9394/XII/2023/Dit Intelkam. SKCK tersebut dibuat oleh seorang oknum petugas Polda Malut yang bertugas di Bandara Sultan Babullah Ternate.
Selain itu, sesuai informasi yang tersebar di Bandara Sultan Babullah bahwa NO yang saat ini menjadi petugas porter ikut memberitahukan kepada rekan lainnya, bahwa jika ada yang ingin membuat SKCK bisa memberikan uang kepadanya, selanjutnya Dia menyuruh rekannya yakni salah satu oknum polisi untuk membuat.
Menanggapi hal ini, Wahyuningsi Madilis, praktisi hukum perempauan Maluku Utara mengatakan, kepolisian harusnya jeli dalam melihat riwayat setiap orang yang hendak membuat SKCK.
Kepolisian juga harus mencantumkan keterangan dalam SKCK sesuai riwayat yang bersangkutan.
"Kalau yang bersangkutan memiliki catatan kriminal harusnya diisi dalam SKCK, bukan sebaliknya atau diisi yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal atau tidak pernah membuat tindak pidana apapun. Kalau diisi begitu, maka publik bisa nilai ada pembuatan SKCK yang diistimewakan," tutur Wahyuningsi.
Dia meminta Dir intelkam Polda Malut agar mengecek kembali penerbitan SKCK terhadap NO yang diketahui merupakan mantan narapidana.
"Dir Intelkam harus cek kembali, biar diperbaiki. Supaya, ke depan dalam menerbitkan SKCK anggota Intelkam bisa lebih teliti," tandasnya.
Terpisah, Dir Intelkam Polda Malut, Kombes Pol. Yushfi Munif Nasution saat dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp mengaku, penerbitan SKCK tersebut bukan pada masa jabatannya.
"Buat SKCK itu, bukan dimasa saya Dir Intelkam. Karena saya menjadi Dir Intelkam 12 juli 2024, coba cek pada pak Wadir karena itu tandatangan Wadir," pungkasnya. (one)
Komentar