Kadis ESDM Maluku Utara Proses Usulan WIUP Muhaimin Syarif atas Perintah AGK

Ternate, malutpost.com -- Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili mengaku pernah menerima dokumen pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) langsung dari terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu.
Pengakuan Suryanto ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan suap proyek dan izin tambang terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Muhaimin Syarif.
Sidang tersebut, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo didampingi 2 hakim anggota lainnya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (30/10/2024).
Suryanto Andili saat bersaksi mengaku ketika menjabat sebagai Kadis ESDM Malut pernah menerima usulan dokumen WIUP dari Muhaimin Syarif.
"Atas perintah AGK saat itu, sebagian dokumen kami (ESDM) buat dan ada juga dari terdakwa Ucu (Muhaimin Syarif)," jawab Suryanto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang.
Suryanto bilang, dari 107 WIUP, kurang lebih 34 diantaranya diusulkan ke kementerian ESDM pada masa kepemimpinan Hasyim sebagai Kadis ESDM Malut. Sementara ketika dirinya menjabat hanya beberapa dokumen WIUP saja yang diusulkan.
"Jadi saya berikan hanya beberapa dokumen, itupun konfirmasi ke kementerian apakah terdapat tumpang tindih atau tidak. Dan dokumen itu sebagian dalam bentuk usulan dan sebagiannya perbaikan," terangnya.
Menurut Suryanto, beberapa dokumen usulan WIUP dari Muhaimin Syarif ia tandatangani berdasarkan perintah AGK.
"AGK bilang paraf saja, saya bertanggung jawab," akunya.
JPU juga membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Suryanto terkait 10 dokumen yang diusulkan justru disusun oleh terdakwa Muhaimin Syarif. Bahkan ada intervensi dari Muhaimin Syarif untuk meloloskan dokumennya saat lelang.
"Siap pak, semuanya saya berikan nilai tinggi karena memenuhi syarat. Tapi dalam usulan itu, saya sampaikan ke AGK jika sesuai prosedur maka dicentang, jika tidak memenuhi syarat berarti tidak dicentang," tandas Suryanto.
Hingga berita ini dipublis, sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Muhaimin Syarif masih berlanjut dengan pertanyaan JPU. (one)
Komentar