Tidak Penuhi Unsur, Bawaslu Kepulauan Sula Hentikan Laporan Penyerangan Kampanye FAM-SAH di Desa Mangoli

Sanana, malutpost.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menghentikan laporan dugaan penyerangan proses kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah beberapa waktu lalu.
Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kepulauan Sula.
Zulfitra Hasim, mengatakan laporan penyerangan kampanye Paslon FAM-SAH yang diduga dilakukan tim Paslon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji (HT-Manis) dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
"Laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan tim hukum FAM-SAH sudah kita tindaklanjuti ke pembahasan kedua di sentra Gakkumdu.
Namun dari pembahasan bersama, kasus tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat 4 sehingga kita hentikan,"Katanya, Senin (21/10/2024).
Dia menyebut, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, ternyata dugaan aksi pelanggaran itu tidak terjadi di dalam lokasi kampanye tapi, terjadi di luar lokasi kampanye.
"Bahkan proses kampanye paslon FAM-SAH tetap berjalan. Nah, atas dasar itulah sehingga kita menghentikan laporan tersebut," pungkasnya.(ham)
Komentar