Kejari Ternate Selidiki Penjulan BBM ke Jerigen Pengecer di SPBU Maliaro

Ilustrasi pengisian BBM ke jerigen.

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai menyelidiki penjualan BBM ke jerigen pengecer di SPBU Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Maluku Utara.

Petugas di SPBU tersebut juga diduga lebih mengutamakan penjualan BBM ke jerigen pengecer ketimbang pengendara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait praktek tersebut.

"Sementara kami lakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), dalam hal ini mempelajari informasi yang kami terima melalui pemberitaan media," kata Aan, Rabu (9/10/2024).

Aan menegaskan, jika dalam proses itu ditemukan ada petugas yang melanggar peraturan tentang penjualan BBM di SPBU, maka yang bersangkutan akan diperiksa.

"Yang jelas jika terbukti, maka mereka (petugas) dan pengencer akan kami panggil untuk diperiksa," tandas Aan.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy meminta Polres dan Kejari Ternate menertibkan petugas di SPBU Maliaro.

Pasalnya, petugas di SPBU tersebut diduga lebih mengutamakan penjualan BBM ke pengecer yang membeli dengan jerigen ketimbang melayani para pengendara roda dua maupun roda empat.

Padahal sejumlah aturan baik Perpres maupun Peraturan Menteri ESDM telah menegaskan SPBU tidak boleh melayani pembelian BBM dengan jeringen (one).

Komentar

Loading...