Polda Malut Diminta Percepat Penyelidikan Kasus Dugaan KDRT dan KTI Kadispora Taliabu

Bobong, malutpost.com - Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menikah tanpa izin (KTI) yang dilakukan Kadispora Kabupaten Pulau Taliabu, inisial MAB alias Amrul disoroti praktisi hukum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Masalah ini sudah dilaporkan oleh Ruwaida Abd Rahim yang merupakan istri sah dari MAB ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Senin 30 September 2024.
Sekretaris KAI Provinsi Malut, Roslan mengatakan, laporan tersebut harus disikapi serius oleh penyidik dan Polda Malut. Pemeriksaan terhadap terlapor harus segera dilakukan agar kasus ini menjadi terang.
"Jika semua pihak sudah dimintai keterangan maka penyidik harus segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan ini dapat ditingkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Roslan, Kamis (3/10/2024)
Terlepas dari laporan di kepolisian, Sekda Kabupaten Pulau Taliabu dan BKD juga diminta menyikapi kasus ini sekalipun proses hukum pidana sedang berjalan.
Sebab dugaan perbuatan oknum Kadispora tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Khususnya pasal 3 huruf (f) yang mana setiap PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun diluar kedinasan," tutur Roslan.
Dia menambahkan, merujuk pasal 14 PP nomor 45 tahun 1990 itu, PNS atau ASN dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Terakhir, kami ikut prihatin terhadap korban karena apapun dalilnya kekerasan dalam bentuk apapun terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan," tandas Roslan.
Sementara praktisi hukum M Afdal Hi Anwar mengatakan kasus ini harus dipercepat prosesnya oleh Polda. Karena kasus ini sudah menjadi isu hangat dan diperbincangkan di kalangan masyarakat.
Selain itu, kasus kawin tanpa izin ini harus menjadi atensi Polda untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku. Apalagi terduga pelaku pada kasus ini merupakan sorang pejabat yakni Kadispora di Kabupaten Pulau Taliabu.
"Saya menilai kasus seperti ini harus benar-benar menjadi pusat perhatian Polda khususnya di Ditkrimum agar ketika kasus ini naik statusnya ke tersangka bisa menjadi contoh utama bahwa perlindungan terhadap perempuan itu bertul-betul dijamin undang-undang,".
"Agar kedepannya kepala-kepala dinas tidak main-main terhadap istri sah. Karena Ini itu bisa menjadi budaya jika tidak di basmi dari sekarang," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan keterangan Ruwaida Abd Rahim melalui penasehat hukumnya (PH), Mursid Ar Rahman menerangkan, Kadispora Taliabu, MAB alias Amrul dilaporkan karena diduga melakukan KTI pada tahun 2023 lalu.
"Kadispora Pulau Taliabu ini diketahui selingkuh dengan perempuan lain sejak 2021, namun istri sah (Ruwaida Abd Rahim) mengetahui menikah sejak 2023," tandas Mursid. (man)
Komentar