JPU KPK Hadirkan PJ Gubernur Malut di Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Suap AGK
Ternate, malutpost.com -- PJ Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin A. Kadir dan 4 pejabat lainnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (2/10/2024).
Empat pejabat lainnya itu adalah Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T. Ali, Kepala Biro Mutasi, Idwan Asbur Bahar, Kepala BKD Malut, Miftah Bay dan PNS dari BPKP RI, Okdiani.
Mereka dihadirkan untuk bersaksi di agenda sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut, Imran Yakub dalam kasus dugaan suap Rp1,2 miliar kepada mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Rikhi B, salah satu JPU KPK RI saat dikonfirmasi di halaman kantor PN Ternate, membenarkan 5 nama tersebut telah diundang untuk bersaksi.
"Mereka diundang memberikan saksi kepada terdakwa Imran Yakub. Dari 5 orang saksi itu, untuk Okdiani dihadirkan secara virtual (online)," kata Rikhi.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba atau AGK. KPK mengungkap Imran Yakub memberi uang Rp 1,2 miliar kepada AGK untuk jabatan Kadikbud Malut.
AGK menerima uang dari tersangka Imran Jakub. Perbuatan itu dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui ajudan AGK , Ramdhan Ibrahim sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total transaksi Rp 1,2 miliar.
Penerimaan uang itu atas perintah AGK untuk jabatan Kadikbud Malut. Imran Yakub memberi uang itu dua kali. Belakangan diketahui pemberian pertama dilakukan sebelum Imran dilantik dengan jumlah sebesar Rp 210 juta. Kemudian, pemberian kedua setelah dilantik sebesar Rp 1.027.500.000.
Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan Imran, dimana kesepakatan itu terjadi sebelum Tersangka Imran diangkat sebagai Kadikbud Malut. (one)
Komentar