Pentingnya Peran Advokat dalam Mendorong Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP)

Oleh: Marwan A. Sahjat
(Anggota LBH Mahardika)

Sistem Peradilan Pidana yang digariskan KUHAP Tahun 1981 merupakan Sistem Peradilan Pidana yang diletakkan di atas prinsip “diferensiasi fungsional” antara aparat/lembaga penegak hukum sesuai dengan “tahap proses kewenangan”.

Aktivitas yang diberikan undang-undang pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana merupakan fungsi gabungan ( collection of function ) dari: 1. Legislator; 2. Polisi; 3. Jaksa; 4. Pengadilan; 5. Penjara; 6. Badan yang berkaitan, baik yang ada di lingkungan pemerintahan atau di luarnya.

KUHAP Tahun 1981 memuat sepuluh asas penting dalam penyelenggaraan peradilan pidana yaitu :
1. Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence ).
2. Asas Opportunitas
3. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan ;
4. Asas unus testis nullus testis
5. Asas Pemeriksaan Pengadilan terbuka untuk umum;
6. Asas semua orang diperlakukan sama di depan hakim;
7. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap;
8. Tersangka/Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum;
9. Asas Akusator dan Inkuisitor;
10. Pemeriksaan Hakim yang langsung dan lisan.

Masalah sistem peradilan pidana bisa dijelaskan dari sudut substansi, struktur maupun kultur tersebut. Menurut substansi hukum terlihat bahwa kenyataan adanya instansi penyidik di luar kepolisian menunjukan tidak adanya sinkronisasi dengan desain yang ditata dalam KUHAP Tahun 1981 sebagai induk hukum acara pidana.

Sedangkan dari sudut kelembagaan, hal tersebut kurang menggambarkan adanya sebuah struktur yang mandiri dan terpadu karena terdapat beragam institusi yang masing-masing memiliki struktur organisasi sendiri dan sudah pasti juga memiliki tujuan sendiri-sendiri karena faktor tekanan organisasi itu sendiri dan lain sebagainya.

Dampak lebih jauh dari keadaan yang demikian itu adalah nilai-nilai, pandangan-pandangan dan sikap-sikap dari mereka yang terlibat dalam proses itu akan mempengaruhi kinerja yang cenderung bersifat instansi centris.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025