Polda Maluku Utara Tunda Penyelidikan Kasus Libatkan Cakada
Ternate, malutpost.com -- Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Midi Siswoko meminta seluruh jajaran menunda proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah selama proses Pilkada berlangsung.
Menurut Kapolda, hal itu untuk menjaga netralitas Polri selama pemilu.
"Terhadap laporan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan Cakada pada Pilkada 2024, proses penyelidikan dan penyidikan akan ditunda untuk sementara," ungkap Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko, Jumat (20/9/2024).
Menurutnya, penundaan proses hukum yang melibatkan Cakada ini, bertujuan mewujudkan profesionalisme aparat Polri dalam memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang penegakkan hukum. Menurut Midi, hal itu sejalan dengan perintah Kapolri yang dikeluarkan pada pelaksana Pemilu.
"Telegram Kapolri pada pemilu kemarin, masih berlaku sampai sekarang karena masih rentetan operasi Mantap Brata dan oeprasi Mantap Praja," jelasnya.
Orang nomor satu di Polda Malut itu bilang, penundaan penyelidikan atau penyidikan tidak berlaku, bagi cakada yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau hukuman mati dan atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara serta tindak pidana yang menimbulkan kerusuhan, kegaduhan di masyarakat.
Termasuk tindak pidana luar biasa extra ordinary crime seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir dan perdagangan orang, maka proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sampai tuntas.
"Ini, dilakukan untuk menghindari conflict of interest dan dimanfaatkannya Polri untuk kepentingan Politik oleh Kelompok atau pihak tertentu selama pelaksanaan Pilkada berlangsung," kata Jenderal dua bintang di Polda Malut mengakhiri. (one)
Komentar