Pemkot Ternate Terbitkan SK, Warga Fitu Sudah Bisa Gunakan Lahan Kuburan

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate merespon cepat aksi demonstrasi warga Kelurahan Fitu yang menuntut kejelasan status lahan kuburan umum.
Aksi tersebut berlangsung di jalan utama Kelurahan Fitu, Kamis (19/9/2024) sekira pukul 08.00 pagi yang berujung pada blokade jalan raya.
Wali Kota M Tauhid Soleman didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Rizal Marsaoly turun ke lokasi dan bertemu langsung dengan masa aksi sekaligus warga.
Setelah pertemuan, wali kota meminta ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Ternate untuk membuat surat keputusan (SK) agar lahan pekuburan dengan luas 1,5 hektar di Kelurahan Fitu itu bisa segera digunakan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto pun langsung menindaklanjuti perintah tersebut dan membuatkan SK yang ditantangani oleh dan diserahkan langsung kepada warga.
Penyerahan itu dilakukam di ruangan Sekda Rizal Marsaoly sekira.
SK itu bernomor 222/II.4/KT/2024 tentang penetapan lokasi tempat pemakaman umum di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan.
"Jadi mulai hari ini (kemarin), lahan dengan luas 1,5 hektar itu sudah bisa dimanfaatkan sebagai lahan kuburan warga Fitu," kata Sekda Rizal Marsaoly usai penyerahan SK.
Rizal bilang, lahan pekuburan ini dalam jangka panjang juga bisa digunakan oleh masyarakat dari luar Kelurahan Fitu, seperti Gambesi, Sasa dan sebagainya.
"Jadi untuk jangka panjang lahan ini juga bisa digunakan oleh warga dari kelurahan-kelurahan penyangga," terang Rizal.
Dia menambahkan, aksi warga Fitu ini hanya karena miskomunikasi, sebab Pemkot sedang melakukan proses hibah lahan yang tidak tercover oleh warga Fitu.
Menurutnya proses hibah cukup memakan waktu karena ada perubahan regulasi atau penyesuaian termasuk untuk penerbitan sertifikat lahan di Badan Pertanahan. (fan)
Komentar