Merdeka atau Mati
Oleh : Muamar Talib
(Mahasiswa Psikologi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara)
Merdeka berarti telah bebas dari segala belenggu penindasan dan penjajahan, miris tak berarti pada konteks Indonesia. Maluku Utara apalagi, seperti yang di sampaikan oleh seorang warga Desa Nuku kecamatan Oba Selatan, kota Tidore Kepulauan bahwa, “torang hanya menunggu mati saja”.
Problemnya masyarakat bangga bahwa Indonesia suda merdeka, namun tidak mempertanyakan merdeka dalam aspek apa ?. Sampai sejauh ini merdeka di lebelkan hanya ke negara sesuai dengan dasar konstitusinya, di Indonesia prakteknya UUD 1945 sebagai falsafah (dasar) negara yang di dalamnya ialah Pancasila.
Secara konsep implementasinya, Indonesia telah melenceng dalam melakukan proses perundang undangan tampa punya kaitannya dengan pancasila.
Seperti, pejabat ambil uang negara yang bukan hak milik disebut korupsi, masyarakat biasa ambil uang milik orang lain di sebut pencuri, dalam menetapkan hukum juga keduanya berbeda.
Dan apa yang membedakan keduanya ?, padahal keduanya mempunyai orientasi yang sama. Lalu bagaimana dengan apa yang di cita-citakan oleh bangsa Indonesia yaitu, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sudah memasuki usia kemerdekaan ke 79 tahun masyarakat Maluku Utara masih saja merasakan penderitaan, penindasan, dan ketidakadilan.
Ini terbukti ketika proyek pembangunan jalan dari desa Payahe ke desa Nuku. Yang di tangani oleh Pemerintah provinsi gagal total di hadapan masyarakat, awalnya pembongkaran dimulai dari tahun 1992.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar