Revisi Narasi Peraturan BPIP RI No 35 Tahun 2024
Desak Kemerdekaan
Oleh: Harun Gafur
(Akademisi dan Pegiat Literasi TERAS SAGU)
Menjelang HUT Indonesia 17 Agustus, dunia maya dihebohkan dengan pemberitaan paskibraka diduga dilarang mengenakan jilbab saat membawa dan mengibarkan bendera merah putih.
Hal ini mengundang respons negatif berbagai kalangan, sebab Indonesia yang mayoritas umat Islam, ternyata untuk sekadar mengibarkan bendera merah putih, harus membuka aurat pada bagian kepala.
Indonesia merupakan Negara hukum namun dalam implememtasinya tidak boleh mengabaikan dasar dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara yang secara filosofi sebagai dasar hukum tertinggi yang selama ini dijadikan pijakan tegak dan kokohnya bangsa Negara kesatuan republik Indonesia.
Selasa, 13 Agustus 2024 upacara pengukuhan anggota Paskibraka oleh presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur menjadi polemik dari berbagai kalangan pasalannya 18 perempuan anggota Paskibraka lepas jilbab saat upacara pengukuhan oleh Presiden Republik Indonesia.
Hal ini menjadi catatan penting bagi panitia pelaksana upacara 17 Agustus 2024 nanti. Sebelum penulis menelah lebih jauh sedikit kutipan pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Yudian Wahyu melalui rilis media voaindonesia.com (14/08/2024) yang menyatakan “Setiap calon Paskibraka pada saat mengikuti seleksi telah menandatangani surat pernyataan meterai Rp.10.000 mengenai kesedian untuk menaati peraturan dalam embetukan dan pelaksanaan tugasanya.
Adapaun lampiran yang ditandatangani sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No 1 Tahun 2024, sehingga BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, penampilan paskibraka dengan pakaian atribut dan sikap tampang pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan,” kata Yudin (14/8/24).
Menurut Yudin, aturan itu hanya berlaku saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan. “Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut,” jarnya.
Desak Kemerdekaan
Dari ulasan pernyataan diatas yang menjadi polemik dan kontroversi bagi berbagai kalangan diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, dengan pernyataan dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah sebagai bentuk kebijakan yang tak pancasilais.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar