Tragedi Hukum Maba Sangaji : Penangkapan Sepihak yang Menginjak Asas Lex Specialis dan Proporsionalitas

Oleh: Farhan Sangaji, S.H
(Pegiat Ilmu Hukum)
Indonesia kembali mengalami tragedi hukum yang mempertontonkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Penangkapan 11 masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, pada Mei 2025.
Menjadi bukti nyata bagaimana sistem peradilan pidana kita masih terjebak dalam paradigma represif yang mengabaikan asas-asas fundamental hukum pidana.
Para warga yang hanya berusaha mempertahankan hutan adat mereka dari kerusakan akibat aktivitas tambang nikel PT Position kini harus berhadapan dengan jeratan hukum yang tidak proporsional.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, UU Darurat ini pada masanya dibuat dalam konteks khusus untuk mengatasi situasi keamanan pada masa awal kemerdekaan Indonesia.
Khususnya menghadapi pemberontakan seperti DI/TII dan gerakan separatis lainnya. sebuah produk hukum era kolonial yang sangat tidak relevan untuk diterapkan pada kasus demonstrasi damai masyarakat adat di era modern.
Problematika Penerapan UU Darurat No 12 tahun 1951
Penggunaan UU Darurat 12/1951 dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang relevansi dan proporsionalitas.
Undang-undang ini lahir pada masa transisi kemerdekaan Indonesia ketika situasi keamanan masih sangat labil dan ancaman terhadap stabilitas negara masih tinggi. Konteks historis tersebut sangat berbeda jauh dengan realitas kasus Maba Sangaji.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar