217 Narapidana Lapas Ternate Dapat Remisi Kemerdekaan, 2 Orang Bebas Sebelum HUT
Ternate, malutpost.com -- Sebanyak 217 warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate mendapatkan pengurangan masa hukuman remisi di perayaan pada HUT Ke-79 Kemerdekaan Rebublik Indonesia.
"217 orang yang telah mendapatkan remisi di 17 Agustus," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Dedy Setiawan, Jumat (16/8/2024).
Dedy bilang, 217 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dapat remisi dengan waktu berbeda-beda, ada 17 WBP mendapatkan remisi 6 bulan, 39 WBP 5 bulan, 37 WBP 4 bulan, 76 WBP 3 bulan, 38 WBP 2 bulan dan 10 WBP 1 bulan.
"Untuk yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 69 WBP. Mereka tidak mendapatkan remisi karena 32 WBP menjalani pidana kurungan belum mencukupi, 3 WBP baru 2/3 pada 17 agustus 2024. Sementara usulan integrasi, 4 WBP belum menjalani masa pidana 6 bulan, 6 WBP pidana seumur hidup, 1 WBP pidana mati, 4 WBP dengan register F, 17 WBP mendapatkan sanksi pencabutan SK integrasi dan 2 bebas sebelum 17 agustus 2024," akunya.
Sambung Dedy, remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme Negara terhadap warga binaan yang sedang menjalani hukuman.
"Ini bentuk wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi dan pemulihan," pungkasnya. (one)
Komentar