Menguak Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Oleh: Joko Riyanto
(Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta)
Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, sedang disorot terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi (private jet) jet bersama istrinya, Erina Gudono, saat perjalanan ke Amerika Serikat (AS).
Jet dengan tail number N588SE itu dimiliki perusahaan besar asing yang beroperasi di Indonesia. Bahkan, Kaesang yang juga ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kaesang dan istri tentu saja berhak menggunakan segala kemewahan perjalanan sepanjang mengeluarkan uang pribadi. Fasilitas mewah itu dapat menjadi laknat apabila menjadi selubung halus untuk memperlancar kepentingan dan bisnis tertentu.
Dalam kerangka berpikir rasional yang menerapkan metode behaviour, harus ditelaah motif di balik perilaku individu, baik pengusaha maupun aktor birokrasi, dalam membuat keputusan maupun implementasinya.
Berdasar asumsi utama pendekatan rational choice, dalam membuat pilihan, individu tidak bisa melepaskan diri dari tujuan mengejar kepentingan pribadi.
Ucapan terkenal sejarawan Inggris abad ke-19, John Dalberg-Acton, masih relevan: Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Makin besar kekuasaan, godaan untuk menyalahgunakannya makin besar.
Negeri ini masih menyandang predikat negara dengan tingkat korupsi tinggi. Dinasti politik dan relasi kekuasaan telah menimbulkan permasalahan dan cenderung melahirkan tindakan rasuah. Penyakit KKN hingga detik ini masih menghantui dalam praktik birokrasi.
Tiga Lapis Korupsi
Menurut George Aditjondro dalam Korupsi Kepresidenan: Oligarki Tiga Kaki, terdapat tiga lapis korupsi. Lapis pertama adalah korupsi yang langsung berkaitan antara warga dan aparat negara, yaitu suap dan pemerasan.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar