Polda Maluku Utara Janji Beri Kepastian Hukum Kasus Kematian Hi. Zulfadli
Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) terus lakukan pendalaman laporan korban almarhum Zulfadli.
"Soal apa yang disampaikan keluarga korban melalui tim hukum, penyidik sampai saat ini masih lakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi malutpost.com, Selasa (27/8/2024).
Ditanya soal sejumlah organ tubuh korban yang belum dikembalikan, Bambang bilang, penyidik akan memastikan kembali, apakah masih di laboratorium dokter forensik atau sudah dikembalikan.
"Saat ini, penyidik kembali lakukan pemeriksaan para saksi, seperti saksi yang direkomendasikan oleh keluarga korban," jelasnya.
Yang pasti, sambung Bambang, kasus tersebut membutuhkan waktu untuk penyelidikan, karena dari pemeriksaan saksi belum ada yang menyebut kematian almarhum akibat dianiaya. Namun, beberapa saksi hanya menyampaikan sebelum korban itu dinyatakan meninggal sempat mendengar suara korban dan dan istrinya cekcok.
"Intinya penyidik akan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban. Kita butuh waktu untuk lakukan penyelidikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, laporan keluarga almarhum Hi. Zulfadli sejak 19 September 2022. Ini dibuktikan dengan nomor laporan: LP/B/88/IX/2022/Malut/SPKT tertanggal 19 September 2022.
Bahkan dalam laporan tersebut, ibu korban Hj. Fauziah Ar Marikar mengadukan ke Hotman Paris karena merasa tidak ada kepastian dalam penyelidikan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut setelah mengambil 9 organ tubuh almarhum untuk diuji ke laboratorium guna memastikan penyebab kematian almarhum Hi. Zulfadli. (one)
Komentar