KPK Periksa Direktur CV. Puri Agung, Kades Lelilef hingga Camat Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 15 orang saksi kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) tersangka eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Rabu (21/8/2024).

Salah satu saksi yang diperiksa ialah Direktur CV. Puri Agung, berinansial MR alias Meike. Mereka diminta keterangan di kantor Imigrasi Ternate.

Para saksi yang diperiksa antara lain, MN seorang petani, KN dan YD selaku ibu rumah tangga, LR, HD, SHB, AAA pihak swasta, FI seorang nelayan, FMJ sebagai Kepala Desa Lelilef Waibulan dan IS sebagai Camat Weda Tengah.

KPK juga memeriksa dua terpidana kasus suap AGK yakni Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail dan Stevi Thomas, Abdul Gani Kasuba dan Ramdhan Ibrahim selaku ajudan AGK.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Benar adanya pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK," singkat Tessa mengakhiri.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah memeriksa 64 orang. Di antaranya, DRW wiraswasta, NM selaku ASN pemprov, JH swasta, ZHK mantan ajudan AGK, NAD wiraswasta dan NU selaku ibu rumah tangga.

Ada juga, HHM, honorer sespri istri Gubernur Maluku Utara, MNU swasta, AT selaku Fungsional PBJ Ahli Muda Maluku Utara, IT pihak swasta, SA Kepala Perwakilan Ombudsman Malut dan RWD selaku Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri.

Berikut, AG selaku ASN, NB seorang mahasiswa, FUM selaku ASN, FRD seorang ASN, MAI selaku wiraswasta, IS selaku ASN, IU selaku ASN dan SHI selaku ASN.

Selanjutnya, SYN pihak swasta, SHA selaku ASN Provinsi Maluku Utara, SDM pihak swasta, RS pihak swasta, SMSA pihak swasta, NH selaku ASN Provinsi Maluku Utara, NMA selaku karyawan swasta, NP seorang mahasiswa, YM ASN Provinsi Maluku Utara, SMN selaku ASN Provinsi Maluku Utara, TT pihak swasta, VAM seorang mahasiswa, MFD, HL, PRS, FI, dari pihak swasta, US, SKD, BA lurah di Ternate dan Tidore, AM, ST petani dan nelayan, RAK, MH, YP merupakan ASN, OD status ASN di KASN serta dua pejabat masing-masing, Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Utara berinisial BNW dan Kepala Inspektorat Maluku Utara, NMTA, Mantan BPBJ Malut, Ridwan Arsan, Mantan Kadis Perkim Malut, Adnan Hasanuddin, dan Kristian Wuisan kontraktor. (one)

Komentar

Loading...