Terbukti Tak Netral, Gakkumdu Laporkan Dua Pejabat Sula ke KASN
Sanana, malutpost.com -- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Bawaslu Kepualaun Sula meneruskan kasus Kabag Pemerintahan Kepsul, Suwandi H. Gani dan Inspektur Inspektorat, Kamarudin Mahdi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas kasus pelanggaran netralitas ASN.
Dua pejabat tersebut dilaporkan usai rekaman keduanya yang diduga memerintah seluruh kepala desa untuk menggagalkan verifikasi faktual pasangan independen, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo.
"Kasus ini kita gunakan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebut setiap orang dengan sengaja membatalkan atau menggagalkan orang yang mencalonkan diri sebagai bupati, walikota dan gubernur. Pasal itu sebagai dasar untuk diregistrasi dan dilakukan klarifikasi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/8/2024).
Dia mengungkap, hasil klarifikasi oleh Bawaslu dan Gakkumdu disimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Meski begitu, Bawaslu Kepulauan Sula akan menindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.
"Kita sudah putuskan bahwa kita akan teruskan ke KASN, selanjutnya nanti KASN yang tindak lanjuti karena ini terkait netralitas ASN," tambahnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut Bawaslu Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah saksi diantaranya, Kepala Desa Falahu, Kepala Desa Waitina, Kepala Desa Karamat Titdoy, Kepala Desa Naflo dan salah satu anggota KPU dan PPS.(ham)
Komentar