Paskibraka Kota Ternate Tetap Dibolehkan Pakai Jilbab saat Upacara

Paskibraka Kota Ternate gladi di lapangan Ngara Lamo, Kamis (15/8/2024). (Foto: Edo Huka untuk malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) menggunakan jilbab saat upacara HUT Ke-79 kemerdekaan RI di IKN menjadi isu nasional yang kencang dibahas.

Berbagai pihak memberikan kritik pedas terhadap aturan baru BPIP melalui surat edaran (SE) Deputi Diklat tersebut.

Tentang hal itu, Pemerintah Kota Ternate menegaskan, Paskibaraka putri Kota Ternate tetap dibolehkan menggunakan jilbab saat upacara yang berlangsung di lapangan Ngara Lamo, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu 17 Agustus 2024.

"Kota Ternate kami kembalikan ke peserta, yang mau pakai (jilbab) silahkan yang mau buka silahkan, tidak ada masalah" kata Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rahman, Jumat (16/8/2024).

Menurut Nuryadin, aturan BPIP yang menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024 yang tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat nomor 1 tahun 2024 lebih ke potongan rambut.

"Seluruh Paskibraka itu kan potongan rambutnya sama semua. Yang putri potongan rambutnya sama, yang putra juga sama. Artinya yang berhijab juga tetap gunting sesuai ukuran perempuan, tapi nanti pakai jilbab," jelas Nuryadin.

Sebagai informasi, BPIP menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Paskibraka putri sebelumnya diminta kesediaan mereka untuk melepas jilbab saat pengukuhan dan Upacara Kenegaraan 17 Agustus nanti. (fan)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025