Ratusan Gram Ganja Dipasok dari Jayapura, Anggota Polda Maluku Utara Sergap 3 Orang

Barang bukti ganja sebanyak 19 paket yang diamankan anggota Polda Malut.

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil gagalkan ratusan gram narkoba jenis ganja yang dipasok dari Jayapura Provinsi Papua ke Provinsi Maluku Utara.

Tim Ditresnarkoba mendapatkan informasi adanya 19 sachet ganja dengan berat bruto 235,3 gram dibawa oleh terduga pelaku dengan inansial FB yang menumpangi Kapal Pelni.

Anggota Ditresnarkoba melalui Subdit II langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Hasilnya, ganja tersebut rencana dipasok ke Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang diambil oleh dua orang terduga pelaku, mereka adalah AR dan OS.

Anggota kemudian menuju ke Halut dan membututi keduanya sampai pada Rabu (7/8/2024) kedua terduga pelaku menggunakan mobil Calya silver menuju ke Sofifi, lalu menuju Ternate esoknya untuk menunggu FB yang akan tiba di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.

FB dan AR bertemu di pelabuhan lalu menuju ke Pelabuhan Semut, Kelurahan Mangga Dua, menggunakan mobil, sementara OS menumpangi ojek.

Nah, di Pelabuhan Semut inilah, anggota langsung menangkap ketiganya dan menemukan ganja seberat bruto 235,4 gram dan 2 unit handphone sebagai barang bukti.

"Mereka (3 pelaku) sudah di kantor Ditresnarkoba guna menjalani pemeriksaan lanjutan, begitu juga barang bukti berhasil diamankan," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, Senin (12/8/2024).

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono menambahkan, saat ini penyidik telah melakukan pengembangan keterlibatan dan peran para pelaku serta keterkaitan dengan kasus lainnya.

"Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Bambang. (one)

Komentar

Loading...