Banjir di Lingkar Tambang; Pemda dan DPRD Sibuk Urus Politik

Yusril Kamaluddin

Pemerintah daerah sebagai pemegang wilayah, dan Dewan perwakilan rakyat Daerah ( DPRD) yang di percayai untuk mewakili aspirasi masyarakat.

Mestinya terus memberikan warning dan mengevaluasi aktivitas perusahaan atas dampak yang terjadi di tengah tengah masyarakat, harus memberikan sangsi tegas atas pencemaran lingkungan yang terjadi.

Seperti yang termuat dalam Undang-undang yang mengatur sanksi pencemaran lingkungan hidup di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal 104 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang yang membuang limbah atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Namun yang menonjol di Halmahera Tengah, pemerintah semacam menanggap remeh masalah yang terjadi di kawasan desa area lingkar tambang. Semua terfokus pada manufer manufer perebutan tahta kekuasaan. Begitu pula dengan DPRD.

Akhir akhir ini, ada anggota dewan yang justru lebih asik mengurus politik kekuasaan pemerintahan calon kepala daerah tertentu, dan mengabaikan serta menutup mulut atas masalah banjir efek dari industrialisasi pengoperasian produksi tambang tersebut.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...