Bagi-bagi Fee Proyek di Pemprov Maluku Utara Diungkap Dalam Sidang Suap AGK
Ternate, malutpost.com -- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya menyebut eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba terdakwa suap dan gratifikasi juga meminta fee proyek 10 persen di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Malut.
Pengakuan Ahmad Purbaya disampaikan dalam sidang di PN Ternate, Rabu (31/7/2024).
Menurut Purbaya, pembagian 10 persen fee proyek itu AGK mengambil 8 persen dan 2 persen sisanya diserahkan ke Kadis DP3A Malut, Musrifah Alhadar.
Jaksa KPK juga meminta Purbaya untuk jujur saat memberi keterangan karena telah diambil sumpah sebelum sidang.
"8 persen itu kan saudara menyampaikan adanya permintaan AGK, jadi kita minta supaya jujur," tegas Jaksa KPK, Rony.
Selain di DP3A, Purbaya juga menyebut beberapa dinas lainnya juga memberi fee proyek ke AGK hanya saja nilainya tidak ditentukan.
"Apakah hal itu diberlakukan sama pada dinas saudara?,"tanya jaksa.
"Tidak semua sama dan bedanya kalau dinas lain sesuai permintaan gubernur sehingga tidak ada patokan baik itu Rp200 maupun Rp300 juta," jelasnya.
Purbaya juga tidak membantah memberi uang senilai miliaran ke AGK sebagaimana keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dalam BAP kamu (Ahmad Purbaya) secara keseluruhan uang yang telah diberikan ke AGK senilai Rp1 miliar Rp200 juta sekian? Siap benar Pak JPU," jawab Ahmad Purbaya.
Dia mengaku, uang itu diberi secara bertahap melalui ajudan AGK, yakni Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Fajrin dan Wahidin.
"Pemberian itu dikakukan secara cash di Hotel Bidakara Jakarta dan kediaman gubernur," ujarnya.
Purbaya bilang, uang tersebut bersumber dari honor di BPKAD dan uang perjalanan dinas dan kegiatannya yang dikumpulkan.
"Uang itu dari honor-honor di BPKAD dan uang perjalanan dinas dan kegiatan yang saya tampung," sambungnya mengakhiri. (one)
Komentar