Pertambangan dan Lingkungan: Potret PT. Nusa Halmahera Mineral

Oleh: Hendra Karianga
(Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unhkair Ternate)
Pertambangan dan lingkungan hidup bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan satu sama lain. Ketika eksplotasi tambang dilakukan selalu bersinggungan dengan lingkunan, baik lingkungan hidup maupun lingkungan sosial.
Dengan kata lain, ketika bumi pertambangan dirombak maka lingkungan juga ikut dirombak. Persoalannya adalah bagaimana pengelolan lingkungan itu dilakukan sehingga eksploitasi tambang (perombakan bumi), lingkungan tetap terjaga, terpelihara dan tidak ikut rusak.
Fakta membuktikan perusahan yang mengelola tambang pasti salah satu syarat yang diikutsertakan untuk pengurusan IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun KK (Kontak Karya) adalah dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang menggambarkan tata cara pengelolaan lingkungan wajib dilakukan.
Tapi dalam prakteknya banyak juga perusahan yang menyalahgunakan dokumen AMDAL, atau AMDAL yang disusun dengan mengabaikan aspek lingkungan, sehingga menyimpang dari aspek pengelolaan lingkungan sebagai syarat utama terabaikan.
KTT Bumi yang diselenggarakan oleh PBB tahun 1994 di Rio de Jenerio, Brazil yang dihadiri oleh 172 negara termasuk Indonesia, menghasilkan rekomendasi diantaranya menyetujui konsep green economy (ekonomi hijau atau ekonomi ramah lingkungan).
Sebagai solusi pembangunan berkelanjutan dan penurunan angka kemiskinan, mengingatkan kita semua adanya bahaya yang menghadang di depan jika perombakan bumi dilakukan tanpa diikuti pengelolan lingkungan yang baik, sesuai tatanan keadaban bumi sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Rekomendasi KTT Bumi di Rio de Jenerio tersebut telah meletakan dasar bagi negara-negara di dunia termasuk Indonesia untuk mengelola lingkungan dengan baik, menjaga kelestariannya sehingga aspek pembangunan ekonomi berkelanjutan terjaga dan terkelola dengan baik.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar