Orang Tua Korban Pelecehan Seksual di Kepulauan Sula Tolak Permintaan Damai
Sanana, malutpost.com -- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melakukan mediasi atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang remaja pada, Kamis (25/7/2024).
Dalam mediasi, penyidik Polres Kepulauan Sula menghadirkan kedua orang tua korban dan terduga pelaku serta keluarganya.
Kendati telah dilakukan mediasi, pihak korban tetap menolak kasus asusila terhadap anaknya diselesaikan secara damai.
"Secara manusiawi saya maafkan, tapi untuk menyelesaikan masalah itu kami tidak mau, kami tetap proses hukum," kata orang tua korban MM, Kamis (25/7/2024).
Dia mengungkapkan, korban hingga saat ini ini masih trauma dan tidak ingin keluar rumah karena merasa malu."Anak saya sampai saat ini masih trauma dan malu," ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Polres Kepulauan Sula agar secepatnya memproses kasus tersebut sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi malutpost.com, Rabu (24/7/2024) semua keputusan ada ditangan korban.
"Keputusan ada ditangan korban, apabila korban bukan anak dibawah umur, maka keputusan ditangan korban, akan tetapi jika korban dibawah 18 tahun maka, keputusan kembali kepada orgtua korban sebagai walinya," pungkas Rinaldi.(ham)
Komentar