Tiga Oknum Polisi di Polres Halteng Diduga Melanggar Prosedur Penangkapan, Begini Kronologisnya

WhatsApp Image 2024 07 22 at 13.44.50
Agus R. Tampilang.(Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Pasca ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian rokok di Toko Sriwijaya, Desa Kluting Jaya, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Agus R. Tampilang selaku penasihat hukum (PH) para tersangka, angkat bicara.

Disini, Agus lalu menanggapi kliennya yang bernama Sahril Sukiman dan Nanang Setiawan ditetapkan tersangka atas kasus pencurian oleh Polres Halmahera Tengah bersama dua orang lainnya.

Agus kepada wartawan menegaskan, kedua kliennya, yakni Sahril Sukiman dan Nanang Setiawan bukan pelaku.

Sebab saat kejadian, kliennya Sahril baru pulang mengantar pesanan ternak sapi dari Kecamatan Patani.

Sementara kliennya bernama Nanang Setiawan setiap hari bekerja sebagai seorang petani sayur.

"Kedua klien kami jarang bertemu lantaran mempunyai aktivitas masing-masing. Sehingga kedua klien kami tidak pernah mengetahui peristiwa tersebut. Makanya harus ada penelusuran lebih detail yang dilakukan penyidik. Begitu juga dengan PH korban Purwanto,"jelasnya.

Baca Halaman Selanjutnya...

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...