Mangkir Panggilan KPK Berulang Kali, Haji Robert Terancam Dijemput Paksa
Jakarta, malutpost.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjemput paksa Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo atau yang lebih dikenal sebagai Haji Robert.
Sebagaimana dilansir www.viva.co.id, Haji Robert akan dijemput paksa karena mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Karena aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan,"ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Jumat, 12 Juli 2024 seperti yang dilansir www.viva.co.id
Lanjut Tessa, jika tak ingin dijemput paksa, dirinya meminta Haji Robert kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.
Pasalnya, keterangan setiap saksi dalam kasus korupsi dinilai sangat penting. "Kami tetap mengimbau saksi kooperatif untuk hadir,"tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Rabu 3 Juli 2024 pekan kemarin, Haji Robert juga dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam dugaan kasus suap AGK.
Dihadapan majelis hakim, Haji Robert mengaku dirinya memberikan uang ke anak AGK bernama Thoriq Kasuba sebesar Rp2,5 miliar.
Namun disini, Haji Robert mengaku uang itu bukan diberikan secara cuma-cuma melainkan ia pinjamkan kepada Thoriq.
Sebab alasan Thoriq waktu meminjam uang ke Haji Robert untuk membangun kos-kosan di Kabupaten Halmahera Tengah yang merupakan kawasan tambang terbesar di Maluku Utara.(aji)
Komentar