Anak 12 Tahun dan 4 Remaja Jadi Tersangka Pengroyokan Maut di Kepulauan Sula
Sanana, malutpost.com -- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan SS (25) warga Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, petugas awalnya mengamankan 8 orang terduga pelaku, namun setelah pemeriksaan hanya 5 orang yang jadi tersangka sesuai perannya masing-masing.
Kelimanya berinisial AH (23), SG (22), AU (18), MH (12), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan dan RF (26) warga Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah.
"Ada 5 orang tersangka, salah satunya masih di bawah umur," kata Rinaldi, Kamis (4/7/2024).
Dia menjelaskan, mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 E dan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHPidana yang menyebut barang siapa yang bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama 12 tahun.
"Jadi kelima tersangka ini terancam hukuman selama 12 tahun penjara," pungkasnya.(ham)
Komentar