Anak 12 Tahun dan 4 Remaja Jadi Tersangka Pengroyokan Maut di Kepulauan Sula

Konferensi pers penetapan tersangka kasus pengroyokan di Kepsul, Kamis (4/7/2024)

Sanana, malutpost.com -- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan SS (25) warga Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, petugas awalnya mengamankan 8 orang terduga pelaku, namun setelah pemeriksaan hanya 5 orang yang jadi tersangka sesuai perannya masing-masing.

Kelimanya berinisial AH (23), SG (22), AU (18), MH (12), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan dan RF (26) warga Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah.

"Ada 5 orang tersangka, salah satunya masih di bawah umur," kata Rinaldi, Kamis (4/7/2024).

Dia menjelaskan, mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 E dan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHPidana yang menyebut barang siapa yang bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama 12 tahun.

"Jadi kelima tersangka ini terancam hukuman selama 12 tahun penjara," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page