Kasus Naik Status ke Tahap Penyidikan, Eks Wagub Maluku Utara Terancam Dijemput Paksa
Ternate, malutpost.com -- Jaksa penyidik terus mengusut dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) tahun 2022 yang saat itu masih dijabat oleh Wakil Gubernur, M. Al Yasin Ali. Anggaran yang diduga disalahgunakan dan sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara ini sebesar Rp13,8 miliar.
Dalam melakukan pengembangan kasus, jaksa penyidik di Kejati Maluku Utara kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan wakil sekaligus Plt. Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali untuk diperiksa sebagai saksi.
Rencana pemanggilan M. Al Yasin Ali ini karena sebelumnya, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tim jaksa penyidik beberapa waktu lalu dengan alasan sakit.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry A. Pribadi mengatakan, rencana pemanggilan mantan Plt Gubernur Maluku Utara sedang dalam proses dan akan ditindaklanjuti secepatnya oleh jaksa penyidik.
"Terkait kondisi kesehatan Plt Gubernur jika sudah sehat namun kembali beralasan sakit, maka akan dijemput paksa. Pada intinya, ini akan ditindaklanjuti,"tegas Herry, Senin (1/7/2024).
Ia mengaku, sejumlah kasus yang ditangani Kejati Malut sudah dilakukan evaluasi dan dibuatkan langkah strategi untuk diselesaikan secara hukum. Prinsipnya, sambung Herry, perkara yang sudah dievaluasi akan diselesaikan serta ditangani secara profesional.
"Kasus yang ditangani Kejati akan ditangani secara profesional,"janjinya mengakhiri.
Sekadar diketahui, anggaran WKD berupa makan minum ditambah perjalanan dinas yang melekat di Wakil Gubernur Maluku Utara yang saat itu masih dijabat M Al Yasin Ali.
Status hukum dari kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sehingga tinggal menunggu pemeriksaan hasil kerugian keuangan negara dari BPK RI di Jakarta.(one/aji)
Komentar