KPK Didesak Telusuri Aliran Uang 2,5 Miliar Diterima Muhammad Toriq Kasuba
Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di desak menelusuri dugaan aliran uang Rp2,5 miliar yang diterima anak eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Muhamad Toriq Kasuba dari PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM).
Desakan ini disampaikan langsung oleh salah satu praktisi hukum Maluku Utara (Malut) Muhammad Tabrani, Kamis (13/6/1024).
Menurut Tabrani, KPK harus telusuri aliran uang tersebut karena berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AGK bersama anak buahnya pada Desember 2023 lalu.
"Apalagi aliran uang tersebut terbongkar dalam fakta persidangan yang diungkap saat pemeriksaan saksi bernama Deden Sobari selaku mantan ajudan AGK," kata Tabrani.
Rama sapaan akrab Tabrani berujar, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa AGK, ada aliran uang Rp3,3 miliar dari PT. NHM yang diberikan.
"Jadi klarifikasi pihak PT. NHM bahwa uang tersebut bukan suap melainkan bantuan covid-19 itu, kami minta KPK harus lakukan investigasi supaya lebih jelas, apalagi dikuatkan dalam fakta persidangan,"tambah Rama.
Dia menjelaskan, dana-dana tersebut mesti ditelusuri karena berdasarkan peraturan, jika uang tersebut berbentuk sumbangan maka, harus diberikan dalam bentuk hibah melalui CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) perusahaan.
Misalnya, pihak swasta memberikan sumbangan ke Pemprov untuk pembangunan rumah sakit daerah.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar