Berikut Upaya Polres Pulau Morotai Mengungkap Data dan Fakta Dalam Dugaan Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia
Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menjadwalkan kembali reka ulang kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban dugaan penganiayaan dalam kasus ini diketahui bernama Wario Supri Tamin alias Rio. Peristiwa ini terjadi pada 17 Mei 2024 di Kecamatan Morotai Selatan.
Reka ulang kasus akan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya Kompleks Tanah Tinggi, Gotalamo di Kecamatan Morotai Selatan atau lebih tepatnya depan rumah rekan korban.
Sebab dalam kejadian itu, terdapat darah Rio bercucuran di teras rumah yang dan di aspal sekitar 20 meter dari TKP rumah rekannya.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Cahyono ketika dikonformasi malutpost.com mengatakan, dari sejumlah keterangan saksi hingga saksi kunci, penyidik akhirnya memutuskan untuk menggelar reka ulang di TKP.
"Dari keterangan saksi-saksi dan yang terperiksa di lokasi, Polres akan lakukan rekonstruksi atau reka ulang,"jelas Agung, Kamis (30/5/2024).
Langkah ini dilakukan, kata Agung, untuk mengecek semua keterangan saksi-saksi dengan bukti di TKP.
"Karena dalam kasus ini, ada juga saksi mahkota, dalam artian orang yang benar-benar sadar dalam kejadian itu,"akunya.
Lanjut Agung, saksi dalam kasus dianggap penting. Sebab, kasus yang ditangani tidak memiliki kepentingan karena semua disampaikan sesuai fakta.
"Nanti kita akan sinkronkan keterangan jadi 1. Kita tidak boleh terlalu cepat menyimpulkan, nanti ada fakta baru. Ini biarkan semua utuh dulu. Setelah proses rekonstruksi dan dilakukan gelar perkara baru nanti kita sampaikan hasilnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, di TKP kasus ini ada dugaan keterlibatan 2 oknum anggota Polres Pulau Morotai dan sejumlah orang. Mereka yang diduga terlibat dalam penganiayaan diduga dalam keadaan mabuk karena mengonsumsi minuman keras.
Dua oknum anggota polisi yang diduga terlibat ini jelas melanggar peringatan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko dan Wakapolda, Brigien Pol Samudi.
Dalam peringatan dua pucuk pimpinan Polda Maluku Utara ini, anggota polisi dilarang mengkonsumsi minuman keras. Makanya dua oknum polisi yang bertugas di Polres Morotai sudah diproses Bidang Propam Polda Maluku Utara.(one/aji)
Komentar