Mobil Milik Korban Penganiayaan di Morotai Ikut Diselidiki
Ternate, malutpost.com -- Mobil milik korban dugaan penganiayaan di Pulau Morotai, Maluku Utara hingga meninggal dunia terlihat dipotong menggunakan golok.
Diketahui, korban yang meninggal dunia bernama Wario Supri Tamin alias Rio. Peristiwa ini terjadi pada 17 Mei 2024 di Kecamatan Morotai Selatan.
Mobil Avanza hitam dengan nomor polisi DG 1507 J pecah dalam peristiwa dugaan penganiayaan tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks Tanah Tinggi, Gotalamo, Morotai Selatan.
Informasi yang diterima malutpost.com, penyebab kaca mobil milik korban pecah itu karena rekan korban inisial I memotong menggunakan golok (parang).
Dalam kejadian tersebut, korban Rio dinyatakan meninggal dunia karena terdapat banyak luka serius. Bahkan terdapat luka irisan cukup panjang di lengan tangan korban, luka lutut, memar di punggung, luka di siku dan luka di jari manis.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Cahyono ketika dikonformasi, membenarkan kaca mobil korban pecah dalam insiden itu karena dipotong menggunakan golok.
"Memang ada kejadian itu,"jelas Agung, Rabu (29/5/2024).
Ia menambahkan, hasil visum dari RSUD Tobelo, Halmahera Utara sudah dikantongi sehingga pihaknya sedang menjadwalkan memanggil dokter dan perawat yang melakukan visum untuk dimintai keterangan.
"Hasil rekam media kan ada. Ada beberapa hal yang memang harus ditanyakan langsung,"akunya.
Agung menegaskan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya bekerja secara profesional tanpa ada kepentingan.
"Saya juga sudah tekankan kepada penyidik. Prinsipnya, dalam penanganan perkara ini, penyidik harus memiliki nurani dalam artian hati-hati, teliti dan bersandar pada aturan. Harus menempatkan sesuai fakta yang ada," tegasnya.
Perwira berpangkat dua bunga ini bilang, ia mengawal langsung proses hukum kasus tersebut. Sehingga, semua laporan menyangkut perkembangan kasus tersebut selalu ia terima.
Untuk diketahui, di TKP kasus ini, mulai dari korban, 2 anggota Polres Pulau Morotai dan sejumlah orang saat terjadi dugaan penganiayaan terjadi, mereka diduga dalam keadaan mabuk karena sudah mengkonsumsi minuman keras.
Dua oknum anggota polisi yang diduga terlibat jelas melanggar peringatan Kapolda Maluku Utara, Irien Pol. Midi Siswoko dan Wakapolda, Brigien Pol Samudi. Dimana, anggota polisi dilarang mengkonsumsi minuman keras. Makanya dua oknum polisi yang bertugas di Polres Morotai sudah diproses Bidang Propam Polda Maluku Utara.(one/aji)
Komentar