Jadi Tersangka KPK, Praktisi Hukum Desak Pj Gubernur Maluku Utara Nonaktif Imran Jakub dari Jabatan Kadis

Roslan.

Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), Imran Jakub yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Imran Jakub ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sesuai surat nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan atas kasus korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, kaitannya dengan pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Desakan penahanan terhadap tersangka ini disampaikan langsung oleh praktisi hukum Maluku Utara, Roslan kepada malutpost.com, Selasa (28/5/2024).

Roslan menjelaskan, penetapan Imran sebagai tersangka oleh KPK karena penyidik menemukan dua alat bukti yang sah tentang adanya dugaan tindak pidana sehingga harus dilakukan penahanan.

Ia menambahkan, seluruh syarat-syarat untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka sudah terpenuhi, baik itu syarat subjektif maupun syarat objektif berdasarkan pasal 21 KUHAP.

"Jika sampai saat ini penyidik KPK belum juga melakukan penahanan, maka masyarakat akan bertanya-tanya apa pertimbangan KPK tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,"ujarnya.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...