PKD Berstatus ASN Harus Diberhentikan Sementara, Bawaslu Ternate Bakal Lakukan Hal Ini
Ternate, malutpost.com -- Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menekankan kepada semua anggota Panwascam agar menjaga integritas usai dilantik dan disumpah pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.
Penekanan ini lebih berfokus pada upaya membentuk dan mengangkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam menghadapi Pilkada tahun 2024. Kifli mengatakan, ada dua hal yang menjadi prioritas utama bagi 24 anggota Panwascam.
Yakni melanjutkan kinerja Pokja untuk dilakukan wawancara sampai pada pelantikan pengawas PKD. Berikutnya menyangkut data pemilih. Pasalnya, pada tanggal 31 Mei 2024 sudah mulai pemutakhiran data pemilih.
"Maka konsentrasi kita hanya dua hal itu dulu. Setelah itu, nanti kita sesuaikan dengan tahapan berikut,"aku Kifli kepada malutpost.com, Senin (27/5/2024).
Dia berharap, ketika PKD dilantik oleh Panwascam, mereka akan bekerja melakukan pengawasan secara melekat dalam proses pemutakhiran DPT. Olehnya itu, dibutuhkan bimbingan teknis (bimtek) secara khusus dan ketat.
"Karena yang sering menjadi masalah adalah persoalan DPT,"ujar Kifli.
Kifli juga mengatakan, dalam proses perekrutan PKD, Bawaslu akan memastikan semua nama-nama pendaftar, apakah masuk dalam anggota partai politik atau tidak.
"Daftar nama-nama nanti kita tracking melalui berbagai macam variabel. Pertama kita akan cek ke Sipol kemudian menyebarluaskan data mereka ke beberapa lembaga seperti Dukcapil untuk mengecek identitas mereka,"jelas Kifli.
Kifli bilang, dalam perekrutan PKD, para calon jelas tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan. Selanjutnya, memiliki integritas dan bebas dari ikatan pekerjaan lembaga lain. Apalagi lanjut Kifli, peserta yang merupakan ASN sehingga harus mendapatkan izin dari atasan.
"Sehingga, ketika yang bersangkutan dilantik, mereka tidak bekerja sebagai ASN. Statusnya, mereka yang ASN diberhentikan sementara dari ASN dan bekerja sebagai seorang pengawas,"pungkasnya.(nar/aji)
Komentar