OPD Pengelola Pendapatan di Pemkot Ternate yang Mendapat Catatan dari BPK
Ternate, malutpost.com -- Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). OPD ini diminta untuk mengoptimalkan potensi pendapatan.
"Ada berapa OPD yang menjadi catatan dari BPK, disampaikan bahwa semua potensi pendapatan harus bisa dioptimalkan,"aku Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly usai rapat bersama pimpinan OPD dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemkot Ternate tahun 2023.
Rapat yang digelar, berlangsung di lantai III kantor Wali Kota Ternate, Senin (20/5/2024).
Menurut Rizal, BPK melihat bahwa OPD pengelola pendapatan harus lebih ekstra dalam mengelola potensi pendapatan. Misalnya di Dinas Perhubungan tentang potensi pendapatan retribusi parkir pada beberapa titik yang harus dioptimalkan.
Kemudian Disperindag yang menyangkut dengan retribusi pasar. Lanjut catatan BPK ke BP2RD tentang pajak dan tunggakan pajak yang belum tertagih dari sejumlah wajib pajak serta potensi pendapatan di Dinas Koprasi dan UKM.
"BPK minta untuk genjot itu," kata Rizal. Ia menambahkan, OPD pengelola pendapatan harus lebih giat dan punya strategi dalam mengoptimalkan potensi pendapatan.
"Harus punya strategi supaya pendapatan bisa naik. Kalau pendapatan kita naik, berarti belanja juga baik," tandas Rizal.(fan/aji)
Komentar