Belum Terima Surat Putusan, Empat Tahanan Kasus OTT Meradang di Dalam Rutan Ternate

Yudhi Khaerudin (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutlpost.com -- Empat tahanan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Empat tahanan ini adalah Stevi Thomas, Kristian Wuisan dari pihak swasta dan mantan Kadis Perkim Provinsi Maluku Utara, Adnan Hasanuddin serta mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail.

Keempatnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena terbukti kasus suap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Mereka (4 orang) ini masih dikatakan sebagai tahanan belum dikatakan WBP, karena surat putusan dari PN Ternate belum diterima,"aku Karutan Kelas IIB Ternate, Yudhi Khaerudin saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).

Dia bilang, jika surat putusan sudah diterima, biasanya menunggu 7 hari setelah putusan PN. Artinya, jika ada banding dilakukan empat tahanan ini, maka surat itu belum diberikan.

"Kita (Rutan) masih menunggu. Jika tidak ada banding pasti PN sudah berikan surat putusan. Jadi mereka masih dikatakan tahanan belum WBP Rutan,"jelasnya.

Meski begitu, Yudhi mengaku, dalam pelayanan selalu sama dengan para tahanan lain di Rutan.

"Mau itu tahan atau WBP, setiap pelayanan selalu sama. Tidak ada yang dibedakan walaupun dia itu mantan pejabat atau pihak swasta tetap sama diperlakukan. Kita disini kerja Standar Operasi Prosedur (SOP) jadi semua sama,"ungkapnya.

Selain itu, Yudhi mengaku, untuk 3 tahanan yang baru, yaitu mantan Gubernur Malut, AGK, mantan Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim yang sebelumnya merupakan ajudan AGK pun diperlakukan sama dengan tahanan lain.

"Untuk ketiganya saja pihak keluarga tidak bisa bertemu langsung. Yang bisa bertemu langsung hanya pihak penasehat hukum mereka masing-masing karena ketiganya masih dilakukan karantina,"pungkasnya.(one/aji)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page