Peringati Hari Buruh, 3 Karyawan PT. Wanatiara Persada di PHK

PT. Wanatiara Persada.(foto istimewa)

Ternate, malutpost.com --  PT. Wanatiara Persada yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tiga karyawan.
Tiga karyawan yang di PHK yakni Sardi Alham, La Endang Lahara dan Enko Sanangka. Mereka di PHK karena dianggap melakukan demonstrasi di hari buruh internasional atau May Day 1 Mei 2024 lalu.
Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara (Malut), Arman Rajak kepada malutpost.com, Senin (6/5/2024) mengatakan, PHK terhadap 3 buruh sangat kontroversi. Karena yang dilakukan 3 buruh merupakan momentum May Day atau kembali mengingatkan perjuangan para buruh untuk kesejahteraan.
"Bahkan penyampaian pendapat ini kan sudah di atur dalam UUD 1945 pasal 28F ayat (3) yang menjelaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ungkap Arman.
Ini juga diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat didepan umum dan undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.
"Sangat jelas diatur dalam undang-undang. Jadi PHK ini sama halnya menyampingkan peraturan,"tegasnya.
Untuk itu, Arman menyatakan, pihak SBGN Malut saat ini sudah berkoordinasi untuk melakukan perundingan antara serikat dan perusahaan (Bipartit) dan mengirimkan surat untuk memenuhi syarat yang tertuang dalam pasal 3 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Sebab, demonstrasi yang dilakukan para buruh sudah melalui kajian-kajian internal yang matang.
"Yang jelas, kita (SBGN) dan para buruh terus memproses masalah PHK ini serta mendorong tuntutan buruh sebagaimana disuarakan pada 1 Mei 2024 kemarin,"tegasnya.
Selain Bipartit, sambung Arman, jika upaya yang dilakukan dengan pihak perusahaan gagal, maka SBGN Malut akan menindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
"Jika langkah awal ini  tidak direspons pihak perusahaan, maka kami akan lanjut ke PHI di PN Ternate,"pungkasnya. (one/aji)

Komentar

Loading...