Novi Diputus Majelis Hakim 4 Tahun Penjara
Ternate, malutpost.com -- Terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate bernama Novi Yanti dijatuhkan vonis penjara selama 4 tahun. Setelah dijatuhkan vonis, Novi akhirnya resmi menyandang status sebagai terpidana.
Mantan bendahara pembantu di Disperindag Kota Ternate ini diputus oleh ketua majelis hakim, Khadijah A. Rumalean didampingi 2 hakim anggota. Sidang yang digelar Kamis (2/5/2024) berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Majelis Hakim dalam persidangan menyatakan, tidak sependapat dengan Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Sebab, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Alasannya karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain diputus 4 tahun penjara, terdakwa Novi juga di bebankan membayar denda Rp200 juta. Sesuai vonis, jika denda tidak dibayar maka hukuman diganti dengan 3 bulan kurungan penjara. Selain denda, terdakwa Novi ikut dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Terdakwa sebelumnya sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,61 juta dan yang masih tersisa Rp339 juta.
"Jika 1 bulan setelah putusan ini dibacakan terdakwa tidak membayar, maka aset yang dimiliki terdakwa bisa disita," tegas Hakim.
Dengan putusan ini, terdakwa tetap dilakukan penahanan dan dipotong masa tahanan sebelumnya.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah berstatus sebagai ASN. Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa sesuai vonis, bersikap sopan dan menghargai selama menjalani persidangan.
Untuk diketahui, NY alias Novi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) uang retribusi sejak Februari 2022 hingga Januari 2023 senilai Rp1 miliar lebih yang tidak disetor ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.
Setelah menjadi tersangka, Novi menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Dalam mengungkap kasus ini, jaksa penyidik juga menggeledah kantor Disperindag berdasarkan dengan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ternate nomor: PRINT -517/Q.2.10/Fd.2/08/2023 yang diterbitkan Agustus 2023 diikuti surat penetapan izin penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate nomor : 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tte tanggal 10 Agustus 2023. (one/aji)
Komentar