Sahid Hotel dan Royal Resto Nunggak Pajak Miliaran, KPK Ikut Pantau

M Ali Gani Arif.

Ternate, malutpost.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, sampai saat ini belum berhasil menagih tunggakan pajak dari Sahid Bela Hotel dan Royal’s Resto.

Sahid Bela Hotel diketahui menunggak pajak hotel ke Pemkot Ternate sebesar Rp2 miliar sementara Royal’s Resto menunggak pajak hiburan sebesar Rp1,4 miliar.

Tunggakan ini merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 untuk tahun anggaran pemerintah Kota Ternate 2018-2019.

Temuan ini mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa kali kunjungan ke Pemkot Ternate.

Plt Kepala Inspektorat Kota Ternate, M Ali Gani Arif mengatakan, Pemkot Ternate telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Inpektorat dan Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Menurutnya, tim sudah bertemu dengan pihak Sahid Bela Hotel dan Royal’s Resto untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut. Namun pihak Sahid Bela Hotel dan Royal’s Resto meminta keringanan nilai pajak.

"Jadi tunggakan pajaknya masih seperi itu (sesuai temuan BPK), tapi mereka (Sahid Bela Hotel dan Royal’s Resto) juga punya hak untuk mengajukan keberatan," kata Ali Rabu (24/4/2024).

Untuk itu lanjut Ali, BP2RD akan membuat telaah yang kurang lebih berisi tentang keberatan atau permintaan keringanan nilai tunggakan pajak dari Royal Resto dan Sahid Bela Hotel untuk disampaikan ke Wali Kota.

"Nanti baru Pak Wali putuskan, bisa ada pengurangan atau tidak. Kalau saya tidak salah, surat telaah dari BP2RD ke pak wali sudah dimasukan," tandas Dia.

Sementara Kapala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali saat dikonfirmasi berulang kali tidak merespon. (fan)

Komentar

Loading...