Polda Malut Amankan 194,6 Gram Ganja Kiriman dari Medan

IMG 20261021 WA0013
Ditresnarkoba Polda Malut mengamankan kiriman Ganja yang diduga dari Medan.

Sofifi, malutpost.com – Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) mengamankan RS (32), pria yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis ganja seberat 194,6 gram di Kelurahan Salahudin, Kota Ternate, Senin (19/10/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Azhar Nugroho, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria mengambil paket tersebut. Saat diperiksa, pria itu mengaku hanya sebagai pengambil paket atas perintah RS dan telah melakukannya sebanyak 4 kali.

“Dari pengakuan itu, anggota menelusuri hingga menemukan RS sebagai pemilik paket,” kata Azhar, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengaku memesan ganja melalui akun Instagram kepada rekannya di Medan dengan harga Rp1 juta. Barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat 194,6 gram.

RS kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani proses hukum. Hasil tes urine terhadap RS juga menunjukkan positif narkotika.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...