Tinjauan Kritis atas Krisis Ekologis, Ekonomi Makro, dan Kedaulatan Konstitusional

Nasionalisasi Tambang di Maluku Utara

Hasrul Hi Kahar

Oleh: Hasrul Hi Kahar
(Mahasiswa Sosiologi - Yogyakarta)

Indonesia memasok lebih dari separuh nikel dunia, dan Maluku Utara adalah salah satu episentrumnya, terutama lewat kawasan industri di kawasan Halmahera. Sejak larangan ekspor bijih mentah pada 2020, pemerintah mengklaim hilirisasi telah menciptakan nilai tambah.

Ekspor produk turunan nikel melonjak dari sekitar satu hingga dua miliar dolar AS pada pertengahan 2010-an menjadi puluhan miliar dolar pada awal 2020-an. Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pun sempat menembus angka di atas 20 % pada 2022-2023, tertinggi di Indonesia.

Namun angka itu berdampingan dengan deforestasi, pencemaran pesisir, dan ketimpangan yang nyata. Dari kontradiksi inilah gagasan nasionalisasi muncul.

Pada tulisan kali ini, saya mengajak kita semua untuk menguji gagasan tersebut pada tiga lapis: ekologi, ekonomi makro, dan konstitusi. Bagi saya, krisis di Maluku Utara lebih bersumber dari desain insentif dan lemahnya tata kelola daripada struktur kepemilikan semata.

Nasionalisasi seharusnya bisa sah secara konstitusional, meski tidak secara otomatis dapat menyelesaikan masalah. Bagaimana bisa? Mari kita mulai!!

Dalam konteks ekonomi lingkungan, tambang nikel menghasilkan eksternalitas negatif: biaya sosial yang tidak masuk dalam harga produk. Kerusakan yang terjadi di Halmahera memperlihatkan hal ini.

Menurut temuan dari Auriga Nusantara dan Forest Watch Indonesia menunjukkan hilangnya puluhan ribu hektare hutan alam di kawasan konsesi nikel Halmahera dalam beberapa tahun terakhir.

Seperti sungai dan pesisir di sekitar Weda, Sagea, dan Obi dilaporkan mengalami sedimentasi dan perubahan warna air yang mengganggu nelayan dan petani.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...