Tinjauan Kritis atas Krisis Ekologis, Ekonomi Makro, dan Kedaulatan Konstitusional

Nasionalisasi Tambang di Maluku Utara

Hasrul Hi Kahar

Ketiga, insentif fiskal berupa tax holiday hingga belasan atau bahkan dua puluh tahun, bebas bea masuk mesin, dan royalti relatif rendah membuat penerimaan negara jauh lebih kecil daripada nilai ekspornya. Sejumlah lembaga kajian ekonomi, termasuk CELIOS dll, jugab turut mengkritik ketimpangan antara nilai ekspor dan kontribusi fiskal ini.

Di tingkat daerah, tingginya pertumbuhan PDRB tidak sejalan dengan kesejahteraan. Ini pola enklave: investasi padat modal yang terputus dari ekonomi lokal, dengan serapan tenaga kerja lokal yang terbatas pada pekerjaan berketerampilan rendah, sementara inflasi lokal dan biaya hidup naik. Angka kemiskinan tidak turun sebanding dengan pertumbuhan, dan isu keselamatan kerja serta hubungan industrial yang terus muncul.

Nasionalisasi menjanjikan pemulihan rente ekonomi. Namun risikonya besar. Kompensasi yang adil menuntut dana fiskal besar, tuntutan arbitrase internasional berdasarkan perjanjian investasi bilateral dapat datang, dan iklim investasi bisa terpukul di saat Indonesia masih membutuhkan modal dan teknologi.

Nasionalisasi juga belum menjamin kemampuan teknis negara mengelola smelter secara efisien. Pengalaman divestasi Freeport 2018, yang mengambil alih 51 % saham lewat negosiasi, menunjukkan bahwa jalur bertahap dan berbasis kesepakatan lebih terukur ketimbang pengambilalihan sepihak.

Landasan konstitusional nasionalisasi adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan frasa "dikuasai oleh negara" secara substantif, Negara memegang lima fungsi: kebijakan (beleid), pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad).

Putusan MK tentang ketenagalistrikan (2003) dan migas (Putusan Nomor 36/PUU-X/2012) menegaskan bahwa penguasaan negara tertinggi terwujud ketika negara melakukan pengelolaan langsung, sementara fungsi lainnya menempati tingkat di bawahnya.

Artinya, Nasionalisasi bukan pelanggaran konstitusi, melainkan salah satu instrumen yang sah untuk mewujudkan mandat Pasal 33. Preseden sejarahnya ada: Nasionalisasi perusahaan Belanda pada 1957-1958 melalui UU Nomor 86 Tahun 1958.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...