Tinjauan Kritis atas Krisis Ekologis, Ekonomi Makro, dan Kedaulatan Konstitusional

Nasionalisasi Tambang di Maluku Utara

Hasrul Hi Kahar

Namun konstitusi juga memuat batas. Pasal 28H ayat (4) melindungi hak milik pribadi dari pengambilalihan sewenang-wenang, dan Pasal 28D menjamin kepastian hukum yang adil. Karena itu nasionalisasi harus berbasis undang-undang, untuk kepentingan umum, dan disertai kompensasi layak, sejalan dengan prinsip hukum internasional.

Lebih jauh, kedaulatan tidak sama dengan kepemilikan formal. Izin usaha pertambangan (IUP), revisi UU Minerba, dan proyek strategis nasional selama ini kerap mengabaikan hak ulayat masyarakat (adat) dan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC).

Pasal 33 berbicara tentang "kemakmuran rakyat", bukan kemakmuran negara atau korporasi, dan ini mencakup hak atas lingkungan hidup yang baik (Pasal 28H ayat 1) dan prinsip pembangunan berkelanjutan (Pasal 33 ayat 4). Nasionalisasi yang hanya mengganti pemilik tanpa membuka ruang partisipasi dan akuntabilitas justru mengkhianati semangat rakyat dalam pasal tersebut.

Berdasarkan konteks di atas, nasionalisasi total memang bukan satu-satu nya opsi yang paling rasional dalam jangka pendek, meski tetap sah sebagai instrumen hukum. Namun ada tiga langkah alternatif yang dapat dilakukan, yaitu:

Pertama, renegosiasi kontrak dan insentif fiskal: mengurangi tax holiday, menaikkan royalti progresif mengikuti harga nikel, dan menetapkan syarat kandungan lokal serta alih-teknologi yang mengikat.

Kedua, divestasi bertahap dan pembentukan kepemilikan publik, baik melalui holding BUMN maupun keterlibatan BUMD dan dana kekayaan daerah, dengan mekanisme tata kelola transparan agar tidak menjadi ladang rente baru.

Ketiga, penegakan standar lingkungan: audit independen, moratorium izin di kawasan hutan primer dan wilayah adat, serta kewajiban reklamasi  (kawasan yang terbilang rusak) dengan jaminan dana.

Nasionalisasi aset di Maluku Utara memang sah secara konstitusional, tetapi legalitas bukan legitimasi, dan kepemilikan bukan kedaulatan. Mengganti pemilik tanpa membongkar relasi kuasa yang melahirkan krisis hanyalah pewangi politik.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...