Tinjauan Kritis atas Krisis Ekologis, Ekonomi Makro, dan Kedaulatan Konstitusional

Nasionalisasi Tambang di Maluku Utara

Hasrul Hi Kahar

Smelter jenis RKEF yang mendominasi industri ini bergantung pada pembangkit batu bara captive, sehingga hilirisasi yang dipromosikan sebagai bagian dari transisi energi justru menambah emisi karbon. Pengelolaan limbah tailing dan risiko kecelakaan industri juga menjadi sorotan.

Sialnya, Masyarakat adat dan komunitas pesisir, seperti Oho-Ngana Manyawa di pedalaman Halmahera juga hampir tidak memiliki hak tawar dalam pengambilan keputusan. Kerusakan ini sering menjadi kerugian permanen, sebab hutan tropis dan terumbu karang tidak pulih dalam siklus investasi satu-dua dekade.

Pertanyaan nya, apakah kerusakan ini disebabkan oleh kepemilikan asing atau swasta? Tidak sepenuhnya. Badan usaha milik negara juga punya rekam jejak pertambangan yang problematik.

Persoalan utamanya ada pada lemahnya penegakan analisis dampak lingkungan, tumpang-tindih izin, dan konflik kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha. Nasionalisasi tanpa perbaikan tata kelola hanya akan memindahkan eksternalitas ke pemilik baru.

Wacana pro-hilirisasi berakar pada gagasan keterkaitan industri (linkages) oleh Albert Hirschman dan tradisi industrialisasi Asia Timur: Negara kaya sumber daya sebaiknya naik kelas dari pengekspor bahan mentah menjadi produsen barang bernilai tambah. Dari sisi itu, larangan ekspor bijih memang mendongkrak ekspor, cadangan devisa, dan neraca perdagangan.

Tapi kritik dari teori kutukan sumber daya (Sachs dan Warner, 1995) dan Dutch disease (Corden dan Neary, 1982) tetap relevan.

Pertama, sebagian besar nilai ekspor berupa feronikel dan nickel pig iron, yaitu produk antara dengan nilai tambah relatif rendah dibanding baterai atau katoda.

Kedua, struktur kepemilikan industri didominasi investor asing, terutama dari Tiongkok, sehingga sebagian besar laba dan dividen dapat mengalir ke luar negeri termasuk keuntungan pemilik tambang swasta yang mengkalim kepemilikan lewat jual beli oleh negara kepada pelaku usaha (para ‘haji’ tambang di Malut) yang justru tidak menguntungkan negara dan daerah penghasil.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...