Peningkatan PAD Rasional dan Membaik, Said Minta Pemprov Tuntaskan Utang DBH Kab/Kota

IMG 20260831 WA0044
Said Banyo

Sofifi, malutpost.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Said Banyo, menilai kenaikan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rancangan APBD Perubahan (APBD-P) 2026 masih rasional. Di mana kenaikan tersebut memiliki dasar yang jelas karena kinerja pendapatan daerah menunjukkan tren positif.

Dalam rancangan APBD-P 2026, PAD Malut diproyeksikan mencapai Rp1,58 triliun, naik sekitar Rp415,15 miliar atau 35,62 persen dibandingkan target dalam APBD Induk 2026 sebesar Rp1,16 triliun.

Berdasarkan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, realisasi PAD hingga triwulan II telah mencapai Rp814,63 miliar atau 69,89 persen dari target APBD Induk. Capaian tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov Malut dalam memproyeksikan peningkatan PAD hingga akhir tahun.

“Kalau melihat realisasi PAD sampai sekarang, saya kira kenaikan proyeksi ini masih rasional. Artinya, ada dasar perhitungannya dan ada potensi pendapatan yang memang bisa dioptimalkan,” kata Said kepada Malut Post, Senin (31/8/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Malut Sherly Tjoanda bersama jajaran Pemprov Malut, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut.

Menurut Said, kinerja tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah. Ia secara khusus mengapresiasi Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya yang dinilai turut berperan dalam menjaga pengelolaan fiskal daerah.

“Saya memberikan apresiasi kepada Ibu Gubernur Sherly bersama jajaran, termasuk Bapenda dan Pak Ahmad Purbaya di BPKAD. Ada upaya untuk memperbaiki pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah, dan ini harus kita apresiasi,” jelasnya.

Said menyebut, capaian tersebut sekaligus menjadi modal bagi Pemprov untuk meningkatkan penerimaan hingga akhir tahun. Terlebih, masih terdapat waktu sekitar enam bulan berdasarkan periode realisasi dalam dokumen tersebut untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan.

Ia berharap momentum tersebut tidak hanya berhenti pada pencapaian angka, tetapi diikuti penguatan sistem pemungutan dan pengawasan terhadap seluruh sumber PAD.

“Kalau target awal sudah mendekati capaian yang baik, berarti ruang untuk meningkatkan PAD masih terbuka. Tinggal bagaimana pemerintah menjaga konsistensi, memperbaiki sistem dan memastikan potensi pendapatan yang ada benar-benar masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Said menjelaskan, kenaikan PAD turut mendorong proyeksi pendapatan daerah dalam APBD-P 2026 menjadi Rp3,21 triliun, tepatnya Rp3,211 triliun. Jumlah tersebut naik Rp415,22 miliar atau 14,85 persen dibandingkan APBD Induk 2026 sebesar Rp2,79 triliun.

Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan APBD-P 2026 diproyeksikan mencapai Rp3,56 triliun, tepatnya Rp3,560 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp741,41 miliar atau 26,30 persen dibandingkan belanja dalam APBD Induk 2026 sebesar Rp2,819 triliun.

Menurut Said, peningkatan pendapatan harus berjalan seimbang dengan kualitas belanja. Tambahan ruang fiskal yang diperoleh dari peningkatan pendapatan harus diarahkan untuk membiayai program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

“Yang paling penting setelah pendapatan meningkat adalah bagaimana belanjanya juga tepat sasaran. Jangan sampai PAD naik, tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Di tengah membaiknya proyeksi fiskal tersebut, Said meminta Pemprov Malut tidak melupakan kewajiban kepada pemerintah kabupaten dan kota, khususnya terkait utang Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurutnya, apabila kemampuan fiskal daerah mulai membaik, maka penyelesaian kewajiban DBH kepada kabupaten dan kota harus menjadi salah satu perhatian Pemprov. Sebab, DBH merupakan hak daerah kabupaten dan kota yang dibutuhkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau kondisi fiskal kita sudah mulai membaik, maka utang DBH kabupaten dan kota juga harus menjadi fokus penyelesaian. Jangan hanya melihat peningkatan pendapatan provinsi, tetapi kewajiban kepada kabupaten dan kota juga harus diperhatikan,” katanya.

Said menilai penyelesaian utang DBH tidak harus dilakukan sekaligus apabila kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan. Namun, Pemprov perlu memiliki skema dan komitmen yang jelas agar kewajiban tersebut dapat diselesaikan secara bertahap.

“Yang penting ada komitmen dan skema penyelesaian yang jelas. Ketika fiskal sudah lebih baik, kewajiban-kewajiban pemerintah juga harus mulai dituntaskan,” ujarnya.

Ia kembali mengapresiasi capaian Pemprov Malut dalam meningkatkan proyeksi pendapatan daerah. Namun, Said menegaskan capaian tersebut tetap harus dinilai secara objektif dengan melihat sumber pendapatan dan kualitas belanja secara keseluruhan.

Ia juga menegaskan, kenaikan proyeksi PAD dalam APBD-P 2026 harus ditempatkan secara terpisah dari rencana pinjaman daerah yang disiapkan Pemprov Malut dalam rancangan APBD 2027.

“Ini dua hal yang berbeda. PAD ini bagian dari perubahan APBD 2026, sementara rencana pinjaman daerah dibahas untuk APBD 2027. Jadi jangan dicampuradukkan,” tandasnya.

Lebih jauh, Ketua PDIP Morotai ini berharap, capaian PAD tahun 2026 harus menjadi pijakan bagi Pemprov Malut untuk menyusun target pendapatan yang lebih realistis dan terukur pada tahun-tahun berikutnya, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Kalau tren ini bisa dipertahankan, kita optimistis kemandirian fiskal daerah bisa terus diperkuat. Tapi bersamaan dengan itu, kewajiban kepada kabupaten dan kota juga harus diselesaikan,” pungkasnya. (cr-01)

Komentar

Loading...