Kejati Malut Proses Penghentian Kasus Dugaan Korupsi WKDH Rp2,7 Miliar

IMG 20260827 WA0004
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum (mami) serta perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022 yang menyeret mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, mendiang M. Al Yasin Ali, dalam waktu dekat akan dihentikan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

M. Al Yasin Ali, yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Malut pada 9 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan dugaan kerugian keuangan daerah sekitar Rp2,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026), mengatakan penyidikan perkara tersebut bakal dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.

“Karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, status M. Al Yasin Ali sebagai tersangka akan segera ditindaklanjuti dengan administrasi yang lain. Tim penyidik akan membuat laporan perkembangan penyidikan yang dilengkapi untuk dilakukan penghentian penyidikan,” ungkapnya.

Menurut Matheos, proses penghentian penyidikan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penghentian ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sekadar diketahui, M. Al Yasin Ali meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 22.05 WITA. Ia meninggal dunia pada usia 68 tahun.

Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi tersebut tidak dapat dilanjutkan. Selanjutnya, Kejati Malut akan memproses penghentian penyidikan secara administratif. (one)

Komentar

Loading...