Singgung Soal Galian C Tak Berizin, Sherly Apresiasi Polda dan Kejati Malut

IMG 20260818 WA0085
Sherly Tjoanda saat menyampaikan sambutan pada Rakor APIP dan APH tahun 2026.

Ternate, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda menyinggung persoalan perizinan galian C dan aktivitas tambang ilegal di wilayah Maluku Utara. Ia mengakui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara masih kecolongan dalam pengawasan dan penerbitan izin.

Sherly mengapresiasi langkah Polda Maluku Utara yang membantu Pemprov menertibkan aktivitas galian C tanpa izin maupun tambang ilegal.

“Saya memberikan apresiasi dari Polda yang sudah berjalan membantu kita Pemprov Maluku Utara untuk mendisiplinkan galian C yang tidak berizin. Juga sudah mendisiplinkan tambang-tambang ilegal yang tidak berizin,” kata Sherly, saat membuka Rakor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) , Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kolaborasi yang baik antara Pemprov Maluku Utara dan APH, khususnya dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Sherly mengakui, meskipun kewenangan penerbitan izin galian C berada di Pemprov, masih terdapat celah pengawasan yang membuat aktivitas tanpa izin bisa terjadi.

“Kita masih kecolongan dan dengan bantuan dari Polda Maluku Utara membantu kita untuk lebih disiplin lagi,” sebut Sherly.

Selain persoalan pertambangan, Sherly juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang turut membantu penegakan hukum terhadap sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di masa lalu banyak temuan BPK yang setelah diberikan waktu 60 hari tidak ada pertanggungjawaban dari ASN terkait, kemudian Kejaksaan Tinggi sebagai APH hadir untuk memberikan penegakan hukum. Untuk itu saya memberikan apresiasi,” ujarnya.

Sherly menegaskan, sinergi antara APIP dan APH sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ia menjelaskan, APIP memiliki peran utama dalam melakukan pencegahan dan perbaikan, sedangkan APH berperan dalam penegakan hukum ketika ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.

“Perannya berbeda, pintunya berbeda, tapi tujuannya sama, yaitu memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD Maluku Utara yang sudah sedikit ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan dan bermanfaat bagi masyarakat Maluku Utara,” tegas Sherly.

Menurutnya, setiap persoalan yang masih dapat dicegah harus segera dicegah. Sementara kesalahan yang masih bisa diperbaiki harus diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Jadi intinya apa yang bisa dicegah, dicegah. Apa yang bisa diperbaiki, diperbaiki. Tapi pada akhirnya yang teridentifikasi pidana yang secara sengaja melewati batas-batas yang sudah ditetapkan, maka silakan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sherly berharap kolaborasi APIP dan APH terus diperkuat sehingga pengawasan terhadap pemerintahan, termasuk pengelolaan APBD dan perizinan, dapat berjalan lebih efektif. (nar) 

Komentar

Loading...