Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Sita 107 Botol Miras dari Kapal Barcelona

Ternate, malutpost.com - Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani Ternate menyita 107 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus dari kapal KM Barcelona 01 yang tiba dari Manado, Sulawesi Utara, di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Minggu (4/10/2026).
Barang bukti tersebut diamankan sebagai langkah kepolisian mengantisipasi masuknya minuman keras dan barang ilegal lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Ternate.
Kapolsek KP3 Ahmad Yani, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, menjelaskan, ratusan botol miras itu ditemukan saat personel melakukan pemeriksaan terhadap kapal penumpang, barang bawaan, serta barang yang berada di tempat penitipan.
“Dalam pemeriksaan, personel menemukan 107 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 mililiter yang berada di atas KM Barcelona 01. Barang tersebut ditemukan di tempat penitipan barang dalam kondisi dikemas menggunakan kardus dan dilapisi lakban berwarna hitam,” ungkapnya.
Menurutnya, hingga pemeriksaan selesai, tidak ada satu pun penumpang yang mengakui sebagai pemilik barang tersebut.
“Barang tersebut ditemukan oleh personel saat melaksanakan pemeriksaan. Namun, hingga pemeriksaan selesai, tidak ada seorang pun penumpang yang mengakui sebagai pemilik barang tersebut,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Polsek KP3 untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pemiliknya.
“Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Ternate untuk dikumpulkan bersama barang bukti lainnya dan selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polsek KP3 terus meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan di Pelabuhan Ahmad Yani sebagai upaya preventif mencegah peredaran minuman keras dan barang ilegal sekaligus menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran minuman keras, barang ilegal, maupun gangguan Kamtibmas lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 untuk mendapatkan penanganan kepolisian,” pungkasnya. (one)

Komentar